Pengertian Hak Menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto mengupas hak menjadi dua hal yang berbeda. Pertama, hak berhubungan dengan perjanjian yang dilakukan. Kedua, hak berhubungan dengan kepribadian, kekeluargaan, dan juga objek material. Masing-masing dari pengelompokan tersebut mengungkapkan apabila hak merupakan suatu hal yang telah melekat pada individu.2. Sukamto Notonegoro
Sukamto Notonegoro mengemukakan jika hak merupakan segala sesuatu yang bisa diterima atau ditolak oleh setiap individu berdasarkan prinsip yang dianutnya. Artinya, seseorang boleh menerima atau menolak pemberian hak dari orang lainnya apabila memang bertentangan dengan prinsip yang dimiliki.3. John Salmond
Menurut Salmond, hak bisa diklasifikasikan menjadi empat bagian penting. Pertama, seseorang bisa memperoleh hak apabila telah melakukan kewajibannya. Kedua, seseorang boleh menjalankan haknya asal tidak mengganggu yang lainnya. Ketiga, seseorang bisa mendapatkan haknya melalui kekuasaan, jabatan, dan jalur hukum lainnya, Lalu yang keempat, seseorang memiliki hak untuk terbebas dari ikatan dengan orang lain.4. Koentjoro Poerbapranoto
Pengertian hak ialah sesuatu yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
5. John Locke
Definisi hak adalah individu sesuai kodratnya merupakan makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak.
6. Srijanti
Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Srijanti,2007:121)
7. KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.